MerahPutih.com - Wajah Ardhito Pramono langsung menunduk dan tampak lesu saat polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus narkoba. Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Saat dirilis, Ardhito mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker bercorak merah putih. Tatapannya polos dan tak mengucapkan sedikit kata pun saat ditanya wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ardhito dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Ardhito ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil alprazolam," katanya.
Musisi berusia 26 tahun itu diketahui sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011.
Ardhito Pramono sempat vakum tidak menggunakan ganja beberapa saat. Namun, Zulpan tidak merinci berapa lama Ardhito tak mengkonsumsi ganja.
"Kemudian mulai aktif lagi tahun 2020 sampai tertangkap kemarin," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Artis Pria Terkait Narkoba
Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan lab terhadap barang bukti Ardhito Pramono positif narkoba.
"Hasil pemeriksaan di lab terhadap ganja ini positif mengandung tetrahierocana atau ganja," kata Zulpan.
Zulpan menyebut polisi masih memburu I. I kini telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ardhito lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine Ardhito Pramono dinyatakan positif narkoba. (Knu)
Baca Juga:
Pakar Hukum sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Korban Peredaran Narkoba