Headline
Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara
MerahPutih.Com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan setelah Bahar bin Smith diperiksa secara intensif di Mapolda Jawa Barat, Selasa (18/12) malam.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap BS berdasarkan alat/barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
"BS (Bahar Bin Smith) sudah tersangka dan ditahan di Polda Jabar," kata dia, Selasa (18/12).
Berdasarkan barang bukti video, kata Agung, BS ikut menganiaya dua korban remaja CAJ dan MKU di komplek Pesantren miliknya di Kawasan Bogor, Jawa Barat.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka akibat dianiaya secara bergantian.
Selain BS, polisi juga menetapkan lima orang santrinya yang terlibat dalam aksi tersebut. Diduga kelima orang berperan menjemput paksa korban hingga melakukan aksi yang sama dengan BS.
"Berperan menjemput paksa yang diperintah saudara BS, kelima tersangka sudah ditahan di Polres Bogor," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Bahar dan lima orang suruhannya diganjar pasal berlapis yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bahar bin Smith juga diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian. Namun sampai kini kasus itu masih dalam penyidikan petugas kepolisian. Bahar bin Smith dilaporkan Cyber Indonesia pimpinan Muannas Alaidid.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Nikah Massal Tahun 2018, Pemprov DKI Sasar Pasangan Nikah Sirih