MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan setelah dijerat sebagai tersangka terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga
Bongkar Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
Setelah pengumuman tersangka rampung disampaikan, Herman dan Rahmat yang resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dibawa menuju mobil tahanan.
Herman dituntun oleh pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan KPK. Wali Kota Banjar dua periode itu mengaku legawa memakai rompi oranye.
"Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampein?" kata Herman kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12).
Sementara, Rahmat Wardi yang posisinya di belakang Herman enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama.
"Dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Kamis.
Herman Sutrisno ditahan di gedung Merah Putih. Sedangkan Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli. (Pon)
Baca Juga
Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur PUPR Kota Banjar Meninggal Dunia