Ditahan KPK, Bupati Saiful Ilah Klaim Nggak Salah Tapi Minta Maaf ke Warga Sidoarjo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Januari 2020
Ditahan KPK, Bupati Saiful Ilah Klaim Nggak Salah Tapi Minta Maaf ke Warga Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1) dini hari usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 19 jam.

Mengenakan rompi oranye serta borgol, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo itu keluar dari Gedung KPK, Jakarta sekira pukul 03.20 WIB.

Baca Juga

Pimpinan KPK Benarkan OTT Bupati Sidoarjo

Awak media langsung mencecar Saiful dengan sejumlah pertanyaan. Mulanya Saiful ditanya apakah turut menerima uang sebanyak Rp550 juta dari kasus dugaan suap yang menjeratnya.

"Bapak ikut terima uang, pak?" tanya awak media.

"Belum," jawab Saiful.

"Belum sempat hitung, ya?" timpal awak media.

"Iya," ujar Saiful.

Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: MP/Ponco

Namun, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo ini kemudian berkilah jika dirinya tak terlibat dalam kasus ini seraya meminta maaf kepada warga Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saya enggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," ucap Saiful.

Baca Juga

Penindakan Bupati Sidoarjo Bukti Dewas KPK Tak Bocorkan OTT

Selain Saiful, KPK juga menahan lima orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lima tersangka yang keluar berbarengan dengan Saiful itu memilih bungkam.

KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. KPK turut menyita uang sebsar Rp1,8 miliar kala mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1).

Kelima tersangka lainnya itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya merupakan pemberi suap dari unsur swasta.

Baca Juga

OTT Bupati Sidoarjo Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara para penerima akan mendekam di Rutan K4 KPK.

"Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1). (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan