Kasus Korupsi

Ditahan KPK, Bupati Jepara Analogikan Dirinya Seperti Nabi Yusuf

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Mei 2019
 Ditahan KPK, Bupati Jepara Analogikan Dirinya Seperti Nabi Yusuf
Tersangka korupsi Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menganalogikan dirinya seperti Nabi Yusuf (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Ahmad Marzuqi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini mengaku pasrah ditahan penyidik.

Bupati Jepara saat dibawa ke Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dibawa ke KPK dalam kasus korupsi terkait bantuan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Foto: antaranews)

Marzuqi menganalogikan dirinya seperti Nabi Yusuf. Menurutnya, orang suci seperti Nabi Yusuf hidupnya pun pernah menjadi seorang tahanan.

"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum," ujar Ahmad Marzuqi.

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi membandingkan dirinya seperti Nabi Yusuf lantaran sama-sama jadi tahanan
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK (Foto: antaranews)

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Bupati #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan