Kasus Korupsi
Ditahan KPK, Bupati Jepara Analogikan Dirinya Seperti Nabi Yusuf
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Ahmad Marzuqi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini mengaku pasrah ditahan penyidik.
Marzuqi menganalogikan dirinya seperti Nabi Yusuf. Menurutnya, orang suci seperti Nabi Yusuf hidupnya pun pernah menjadi seorang tahanan.
"Doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum," ujar Ahmad Marzuqi.
KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.
Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.(Pon)