Headline

Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
  Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta
Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Pihak kepolisian membeberkan fakta mengejutkan dari sejumlah pelaku kerusuhan 22 Mei yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial HK disuruh membunuh tokoh nasional dengan imbalan uang sebesar Rp150 juta.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal, sebanyak enam tersangka yang diduga melakukan transaksi jual beli senjata dan mendapat perintah membunuh tokoh nasional serta seorang direktur lembaga survei.

Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

Dalam pengakuannya kepada penyidik kepolisian, pada 20 Oktober 2018, tersangka HK menerima perintah dari seseorang. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian. HK menerima perintah dari seseorang membeli dua senpi laras pendek.

M Iqbal jelaskan kronologi perusuh targetkan bunuh tokoh nasional
Irjen Pol M Iqbal jelaskan kronologi perusuh dengan inisial HK diberi imbalan uang untuk bunuh tokoh nasional (Foto: antaranews)

HK kemudian membeli satu pucuk revolver Rp50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

Tersangka berhasil mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD berupa satu pucuk senpi mayor call. Senjata itu lalu diserahkan ke tersangka AZ dan dua pucuk laras panjang dan laras pendek kemudian diserahkan ke tersangka TJ.

Pada 14 Maret, tersangka HK menerima uang Rp150 juta dan tersangka TJ mendapat Rp25 juta dari seseorang. Identitas seseorang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

Tersangka TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Namun, nama-nama tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

Lalu, 12 April, fersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Total, ada 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional.

Selain perencanan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka HZ bahkan beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut.

Tersangka HZ memerintahkan eksekusi dan tersangka IF mendapat Rp5 juta.

Saat 21 Mei, tersangka HK dengan membawa revolver Taurus call 38 beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi untuk melakukan aksinya dengan peserta aksi lainnya.

Polri menjelaskan kronologi kerusuhan 22 Mei
Polri berikan penjelasan terkait kerusuhan 22 Mei (Foto: antaranews)

Dalam melancarkan aksinya pada 22 Mei, pelaku kerusuhan beraksi bersama massa aksi pada tanggal 21 Mei. Ia rupanya sudah membwa senjata.

Iqbal mengatakan, salah satu alat bukti yang diamankan adalah sebuah teleskop. Diduga ini untuk mencari korban baik di pihak kepolisian maupun massa itu sendiri.

"Ini ada teleskopnya, diduga kuat akan menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan ini efenya luar biasa," kata Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

BACA JUGA: Sanggupkah Petisi Online Lengserkan Anies? Ini Penjelasan Pengamat Politik

Prabowo dan Putranya Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giribangun

Iqbal melanjutkan, jika kelompok ini sampai lolos, maka mereka akan mengacaukan keamanan negara ini.

"Mereka ingin memanfaatkan momunten demokrasi sebagai aksinya. Demokrasi pahamnya itu kafir. Tiga sudah kelompok penunggang gelap aksi ini. Bisa saja kelompok aksi lain yang belum kami tangkap," terang Iqbal.

Pelaku bahkan sudah mempersiapkan rompi pekur khusus.

"Tersangka juga memiliki anti peluru bertuliskan polsi. Kami identifikasi ini dalami untuk apa," imbuh Iqbal.

Dalam penyidikan polisi, kelompok ini dianggap sangat profesional dalam melancarkan aksinya.(Knu)

#Demo Rusuh #Aksi Massa #Kadiv Humas Polri #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan