Dispendukcapil Surabaya Resmi Catat Pernikahan Pasangan Beda Agama

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juni 2022
Dispendukcapil Surabaya Resmi Catat Pernikahan Pasangan Beda Agama
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

MerahPutih.com - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya resmi mencatat pernikahan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri pada 9 Juni lalu.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga

Pernikahan Anak Usia Sekolah di Kota Solo Melonjak

"Ketika ada permohonan akta perkawinan non-Muslim yang seagama ke Dispendukcapil, maka langsung bisa diproses. Akan tetapi untuk permohonannya beda agama, kata dia, maka mengikuti aturan UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," ucap Agus, kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/6).

Ia menuturkan, Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang maka permohonan itu kami proses," tegasnya dikutip Antara

Baca Juga

Gibran Ungkap Alasan Kahiyang Ayu-Bobby Tidak Hadir di Pernikahan Adik Jokowi

Agus menyebut menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kami melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kami terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," kata dia.

Agus menegaskan bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan.

Kasus ini bermula ketika ZA, pengantin pria beragama Islam, bersama calon pengantin wanitanya, EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang sehingga permohonan itu ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. (*)

Baca Juga

Jokowi Hadiri Pernikahan Anak Guru Ngajinya Gus Karim di Sukoharjo

#Breaking #Pernikahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan