Disparekraf DKI Terbitkan Aturan Kapasitas Penonton Konser Hanya 70 Persen Penyanyi Ardhito Pramono melantunkan lagu dalam Berdendang Bergoyang Festival di Istora. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Adanya peristiwa pelanggaran aturan dalam pelaksanaan konser musik bebeberapa waktu lalu berimbas ke aturan baru kegiatan tersebut.

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta.

Baca Juga:

Kings of Convenience akan Konser di Jakarta Maret 2023

Agar tak terjadi penonton terlalu berdesak-desakan hingga pingsan, kapasitas penonton hanya 70 persen dan dibatasi sampai pukul 24.00 malam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi COVID-19 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Andhika dalam keterangannya, Sabtu (12/11).

Baca Juga:

Pemprov DKI Perketat Izin Konser Cegah Peningkatan COVID-19

Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi. Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.

Seperti alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Penyelenggara konser pun wajib menjaga keamanan hingga keselamatan penonton.

Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

Andhika berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif. (Knu)

Baca Juga:

Tugas Mulia Babysitter di Konser

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jadi PJ Gubernur Jateng, Mabes Polri Pastikan Nana Sudjana Sudah Pensiun
Indonesia
Jadi PJ Gubernur Jateng, Mabes Polri Pastikan Nana Sudjana Sudah Pensiun

Komjen (Purn) Nana Sudjana dipastikan sudah pensiun dari keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

PAM Jaya Gaet PT SMI Hadirkan Pemerataan Air Bersih di Jakarta
Indonesia
PAM Jaya Gaet PT SMI Hadirkan Pemerataan Air Bersih di Jakarta

"Pemerataan akses air perpipaan yang hendak dituju pada sinergi ini adalah melalui penjajakan kerja sama pembiayaan untuk mengurangi tingkat kehilangan air di Jakarta," kata Arief di Jakarta, Jumat (21/7).

Kemen PUPR Kerahkan 16 Ribu Pekerja Konstruksi Bangun IKN Nusantara
Indonesia
Kemen PUPR Kerahkan 16 Ribu Pekerja Konstruksi Bangun IKN Nusantara

"Nanti Februari, Maret baru akan masuk pekerja fisiknya. Total kira-kira ada 16.000 pekerja kontruksi," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Melalui Aplikasi SIAPNET
Indonesia
Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Melalui Aplikasi SIAPNET

Untuk mempermudah sarana pengaduan masyarakat soal ketidaknetralan ASN, kedua institusi itu meluncurkan aplikasi SIAPNET (Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN).

4 Daerah di Wilayah Kabupaten Tangerang Rawan Longsor
Indonesia
4 Daerah di Wilayah Kabupaten Tangerang Rawan Longsor

Dalam menangani hal kebencanaan tersebut pihaknya pun kini tengah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta perlengkapan yang mumpuni dengan membentuk Desa Tangguh Bencana.

Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2
Indonesia
Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2

Korlantas Polri mengkaji terkait kebijakan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Pembangunan Bendungan IKN Nusantara Rampung di Maret 2023
Indonesia
Pembangunan Bendungan IKN Nusantara Rampung di Maret 2023

Apabila bendungan nanti sudah selesai maka akan menyalurkan air bersih ke kawasan IKN serta bisa juga berfungsi untuk irigasi juga sebagai tempat pariwisata.

Pertemuan Anies dan Gibran Tunjukkan Kedewasaan Berpolitik
Indonesia
Pertemuan Anies dan Gibran Tunjukkan Kedewasaan Berpolitik

Pertemuan Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming menunjukkan kedewasaan berpolitik.

Mendag Pertemukan Pengusaha Indonesia dan Arab Saudi untuk Tingkatkan Perdagangan
Indonesia
Mendag Pertemukan Pengusaha Indonesia dan Arab Saudi untuk Tingkatkan Perdagangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mempertemukan pengusaha papan atas Indonesia dan Arab Saudi di acara Indonesia-Saudi Arabia Networking Dinner yang berlangsung di Jakarta guna meningkatkan dan mempererat hubungan dagang kedua negara.

Pakar Unpad Kembangkan Lele Transgenik
Indonesia
Pakar Unpad Kembangkan Lele Transgenik

Beberapa wilayah di Indonesia kerap mengalami kekosongan produksi lele saat musim kemarau.