MerahPutih.com - Ekspedisi Sungai Nusantara Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melayangkan somasi terkait pencemaran yang terjadi sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Teppy Darmawan mengakui, telah menerima surat somasi tersebut. Dan menilai, jika somasi ini merupakan bentuk perhatian.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Klaim Banjir Akibat Sungai Citarum Tinggal 20 Persen
"Dalam kaitan ini kami Pemdaprov Jabar khususnya Pak Gubernur memiliki semangat yang sama, berusaha keras dan sungguh-sungguh dalam menyelamatkan lingkungan hidup secara berkelanjutan," tutur Teppy, Rabu (13/4/2022).
Ia menegaskan, terkait somasi dari Ecoton ini, pemerintah tengah mempersiapkan siapkan jawabannya.
Secara keseluruhan, kata ia, apa yang direkomendasikan telah dilaksanakan bahkan sedang berlangsung. Contohnya upaya pada penanganan Sungai Citarum yang saat ini telah dipayungi langsung oleh Perpres 15/2018 yang telah berjalan selama empat tahun.
"Penanganan Sungai Citarum ini telah ditangani secara pentaheliks dan sudah menunjukkan perbaikan. Begitupula dengan tiga sungai lainnya turut diintervensi juga," ujarnya.
Teppy menegaskan, apa yang direkomendasikan masyarakat untuk perbaikan lingkungan di Jabar, akan diakomodasi melengkapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini.

Adapun rekomendasinya yaitu melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan, membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai, mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah, serta membuat regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Rekomendasi lainnya yaitu, memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industry dan rumah tangga, mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai.
Lalu, melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu, serta melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.
Pemprov Jabar menegaskan, terus berupaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup seperti halnya dengan menjaga sungai maupun sumber mata air di Tanah Pasundan ini.
"Pemprov pun mengapresiasi kegiatan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dan memberi masukan terhadap perbaikan lingkungan hidup di Jabar, yang saat ini tengah berlangsung maupun yang akan dilaksanakan selanjutnya," katanya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Reinvented Toilet Solusi Kurangi BAB ke Sungai Citarum