Disnakertrans Sebut UMK Karawang 2018 Tertinggi Se-Indonesia

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 22 November 2017
Disnakertrans Sebut UMK Karawang 2018 Tertinggi Se-Indonesia
Ilustrasi pekerja. (MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, menyatakan Upah Minimum Kerja (UMK) Karawang pada 2018 hampir menembus angka Rp 4 juta atau sebesar Rp3.919.291.

"Hari ini Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp 3.919.291. Jadi, naik dari Rp 3.605.272 menjadi Rp 3.919.291," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suroto di Karawang, Selasa (21/11).

Ia menyatakan, nominal UMK yang mencapai hampir Rp 4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.

"Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang," katanya.

Tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada tahun ini saja, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September.

Ia memprediksi kenaikan UMK pada 2018 ini banyak perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang, dan kulit. Itu bisa terjadi karena perusahaan tersebut tidak kuat membayar upah.

Pemkab Karawang sendiri akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK tersebut. Sebab, dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif seperti PHK dan lain-lain.

"Selain itu, juga akan berdampak terhadap sulitnya penyerapan angkatan kerja," kata Suroto. (*)

Sumber: ANTARA

#Upah Minimum Kerja #Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi #Karawang
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan