Disnakertrans Papua Barat Ajukan Deportasi Pilot Selandia Baru
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat mengajukan proses deportasi terhadap pilot helikopter asal Selandia Baru. Pilot helikopter milik PT Hevilit Aviation Indonesia yang berkantor di Balikpapan itu terjaring operasi Selasa (11/4) pekan lalu.
Kepala Disnakertrans Papua Barat Pascalina Yamlean mengatakan, pilot bernama lengkap Alec Andrew Forsyth tersebut mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja.
Menurutnya, sesuai IMTA tersebut wilayah kerjanya di Papua Barat hanya di Sorong, dan Manokwari tidak masuk dalam area kerja IMTA tersebut.
"Seharusnya cukup di Sorong tidak boleh beroperasi ke Manokwari. Ini pelanggaran dan yang bersangkutan harus dipulangkan dulu ke negaranya," kata Yamlean di Manokwari, Rabu (19/4).
Terkait proses deportasi Andrew, pihaknya sudah berkoordinasi dan menyerahkan proses tersebut kepada Kantor Imigrasi Manokwari.
Sementara itu, Pengawas Disnakertrans Papua Barat Bambang Iryadi sebelumnya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Alec bukan baru pertama kalinya. Ia pernah terjaring operasi Imigrasi dan saat itu pihaknya memberikan proses pembinaan.
"Ini sudah kedua kalinya melakukan pelanggaran, untuk itu harus dideportasi. Kalau masih nekat bertahan di sini yang bersangkutan adalah tenaga kerja ilegal," katanya.
Sumber: ANTARA