MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya 22 laporan kasus aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari aduan itu sudah ada yang dilakukan mediasi .
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, sedikitnya 22 pengaduan soal THR yang masuk Disnakertrans Jateng. Data tersebut hingga pekan ketiga Ramadan ini, beberapa aduan THR di antaranya juga segera memasuki tahap mediasi, setelah sebelumnya telah dilakukan klarifikasi.
Baca Juga
Perusahaan di Solo Bayar THR Dicicil Lima Kali, Gibran: Besok Kita Panggil untuk Mediasi
"Kita akan selesaikan aduan itu semua sebelum Lebaran supaya karyawan bisa dapat THR sebagaimana aturan UU," kata Sakina, Selasa (19/4).
Dikatakannya, aduan terkait THR bisa disampaikan lewat Posko Aduan di Disnakertrans Jateng atau di Disnaker masing-masing daerah 35 kabupaten/kota.
Untuk aduan yang masuk masalahnya soal pembayaran THR yang dicicil, THR tidak sesuai dengan gaji pokok karyawan.
"Kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pemilik perusahaan," ucap dia.
Selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan dengan langkah-langkah mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial serta petugas pengawas ketenagakerjaan.
Dalam tahapan mediasi ini, Disnaker kabupaten/ kota masing- masing untuk melakukan mediasi.
"Posko THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah kami buka sejak tanggal 13 April sampai dengan 13 Mei 2022 nanti. Aduan juga bisa lewat WA di nomor 081328451596," papar dia.
Baca Juga
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Ia mengatakannperusahaan yang membandel terkait dengan ketentuan THR dapat diberikan tindakan hukum sesuai PP 36 tentang Pengupahan. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
Diketahui, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Disnaker Solo Terima Aduan Pekerja Terkait THR yang Dicicil Lima Kali