Disnakertrans DKI Bentuk Tim Awasi Perusahaan Langgar PSBB Total
MerahPutih.com - Mulai hari ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta sudah diberlakukan. Perusahaan non-esensial bisa beroperasi dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
Agar pengawasan berjalan maksimal, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta membentuk tim yang bertujuan untuk mengawasi seluruh perusahaan di ibu kota saat PSBB total.
Baca Juga:
Dalam satu tim itu terdiri dari 4 orang. Kemudian satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.
"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim," kata Kepala Dinnakertrans DKI Andri Yansyah di Jakarta Senin (14/9).
Andri juga meminta perusahaan untuk dengan jujur melaporkan kepada pihaknya soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.
Terkait aturan yang berpotensi dilanggar oleh pihak perusahaan, kata Andri, masyarakat juga bisa melaporkan ke Disnakertrans.
"Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan. Betul enggak, kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," ucap dia.
Baca Juga:
Disamping itu, mantan Kadishub DKI ini menyampaikan, langkah untuk bisa mengawasi 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor ini adalah menyusun jadwal pemeriksaan ke kantor atau perusahaan.
"Kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat," tutup dia. (Asp)
Baca Juga:
Din Syamsuddin Minta Jokowi Dukung Kebijakan PSBB Total Anies