MerahPutih.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo membuka posko aduan bagi perusahaan ataupun pekerja yang mengalami masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencananya, posko tersebut bakal dibuka mulai tanggal 25 April 2022 hingga 7 hari setelah lebaran.
Baca Juga
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Meskipun belum resmi dibuka, Disnaker sudah mendapatkan aduan dari pekerja yang menyebut bahwa perusahaannya akan membayar THR Idul Fitri secara dicicil selama lima kali.
Kepala Disnaker Kota Solo, Widiyastuti membenarkan adanya aduan yang masuk ke Disnaker terkait pembayaran THR yang dilakukan salah satu perusahaan dengan cara diangsur sebanyak lima kali. Aduan itu disampaikan langsung di kantor beberapa hari kemarin.
"Ada karyawan salah satu perusahaan datang ke Kantor Disnaker melaporkan pembayaran THR yang dicicil lima kali. Kita terima aduan itu," kata Widiyastuti, Minggu (17/4).
Ia mengaku akan terus memantau perusahaan bersangkutan. Sesuai aturan yang ada pembayaran THR harus dibayar penuh.
"Sesuai aturan yang ada pembayaran THR harus dibayar penuh. Kita lihat perkembangan aduan itu," kata dia
Baca Juga
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan sesuai ketetapan pemerintah dibayarkan H-7 Lebaran 2022.
Dia meminta kepada para pekerja melaporkan kepada dirinya apabila menemui perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.
"Sudah ada aduan masuk lewat online ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta)," ujar Gibran.
Gibran menegaskan THR harus disalurkan kepada pekerja secara tunai atau melalui transfer tanpa dicicil. Ia akan memantau perusahaan di Solo agar memenuhi hak buruh dalam menerima THR. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi