Ingat, Telat Beri THR Denda 5 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021
Ingat, Telat Beri THR Denda 5 Persen
Pekerja perempuan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Masyarakat atau pekerja di Bandung yang tidak punya serikat pekerja atau buruh, bisa mengadukan masalah Tunjangan Hari Raya ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini dibentuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung dan siap memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.

Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.

Baca Juga:

Dewan Pengupahan Wajibkan Pengusaha Taati Pembayaran THR

"Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," kata Arief Syaifudin di Bandung, Selasa (27/4).

{embayaran THR didasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja. Karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR. Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.

Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin (Foto: Humas Kota Bandung)
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin (Foto: Humas Kota Bandung)

"Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan. Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda," ujarnya.

Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.

"Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan," ungkapnya.

Ia menginginkan, tidak ada pencicilan THR oleh perusahaan. Seharusnya THR dibayar penuh 7 hari sebelum hari H.

"Tentu kita mengedepankan komunikasi, mediasi dan sebagainya. Kita kedepankan itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan. Kita mengupayakan terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga," katanya. (Iman Ha/ Bandung)

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Awasi Perusahaan di Wilayahnya Soal Pembayaran THR

#Breaking #Kota Bandung #THR #Mudik #Idul Fitri #Lebaran
Bagikan
Bagikan