Diskon Pajak dan DP Nol Persen, Bikin Industri Otomotif dan Perumahaan Bergeliat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Februari 2021
Diskon Pajak dan DP Nol Persen, Bikin Industri Otomotif dan Perumahaan Bergeliat
Pengiriman mobil. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Relaksasi pajak atau potongan pajak baik pada sektor kendaraan maupun perumahan bisa menggerakkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19 karena terdorongnya daya beli masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil akan menurunkan harga jual mobil dan mengundang masyarakat kelas menengah untuk melakukan pembelian.

“Ini yang disasar nantinya masyarakat menengah, kemudian menengah agak ke bawah dan menengah agak ke atas. Mereka yang memang memiliki daya beli,” ujar Hariyadi dikutip Antara.

Baca Juga:

DP Rumah dan Mobil Bisa Nol Persen, BI Yakin Kredit Konsumsi Naik

Hal serupa juga terjadi pada insentif pada sektor properti, hotel, dan kafe, yang diyakini akan mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional akan terjadi. Dan kedua sektor itu akan kembali menggeliat," katanya.

Hariyadi menegaskan, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya mengatasi pandemi COVID-19, karena kebijakan bidang ekonomi saat ini juga bergantung pada kebijakan kesehatan yang diambil.

"Ketika kasus COVID-19 semakin menurun, kebijakan bidang ekonomi yang ditetapkan akan lebih cepat diimplementasikan dan dampaknya dapat dirasakan secara maksimal," katanya.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka (down payment/dp) kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) paling tinggi 100 persen berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.

Pembangunan rumah. (Foto: Antara)
Pembangunan rumah. (Foto: Antara)

Dan pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember). Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. (*)

Baca Juga:

DKI Godok Pergub Keringanan Pajak Kendaraan di Tengah Pagebluk COVID-19

#Pajak #Pajak Kendaraan Bermotor #DP Rumah #Kredit Rumah
Bagikan
Bagikan