MerahPutih.com - Dishub DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada operator bus mitra TransJakarta dan PT TransJakarta buntut kecelakaan yang menewaskan seorang lansia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Adapun operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT TransJakarta, sementara sanksi yang akan diterima BUMD bidang transportasi itu akan dijatuhkan oleh Dishub yang akan berhubungan dengan pemotongan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) ke depannya.
"Kepada operator, pihak TransJakarta ada pemotongan kilometer, dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh TransJakarta," ucap Syafrin di Jakarta, Selasa.
Sanksi pemotongan jumlah kilometer akan merugikan pihak operator. Nominal pembayaran yang diterima oleh operator otomatis akan berkurang dari skema pembayaran rupiah per kilometer pada kontrak awal.
Baca Juga:
TransJakarta Terima 664 Aduan Pelanggan Terkait Saldo Kartu Terpotong 2 Kali
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan, sanksi tersebut disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait kecelakaan pada hari Jumat (28/10) malam lalu.
Lebih lanjut, PNS Eselon 2 ini menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh TransJakarta seiring insiden kecelakaan yang terus menerus.
"Memang ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi," ucapnya.
Baca Juga:
Transjakarta dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Terintegrasi
Bahkan, papar Syafrin, Pemerintah DKI saat ini sudah mempunyai kebijakan baru dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan atau general checkup secara rutin pada sopir TransJakarta.
"Juga tentunya akan dilakukan semacam pendidikan pelatihan penyebaran. Sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ungkapnya.
Seperti diketahui, armada TransJakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada (28/1). Korban meninggal usai dirawat di rumah sakit. (Asp)
Baca Juga:
Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Bus TransJakarta Ditangkap