Dishub DKI Tetap Periksa SIKM hingga Corona Berakhir

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Dishub DKI Tetap Periksa SIKM hingga Corona Berakhir
Petugas mendata identitas pendatang tanpa SIKM saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2020). (ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim).

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih akan tetap melaksanakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari ibu kota, meskipun pemerintah pusat menyarankan untuk dicabut.

Pemeriksaan SIKM itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Baca Juga

Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba

"Sesuai Pergub 60 Tahun 2020 SIKM tetap berlaku," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7).

Syafrin mengungkapkan, Pemprov DKI akan menyudahi pengecekan SIKM jila kondisi dan situasi wabah corona di Jakarta sudah benar-benar aman dan hilang.

"Sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," terang dia.

Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputar balik karena mencoba masuk wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Ia pun menampik kalau pemeriksaan SIKM tidak lagi dilaksanakan. Syafrin mengatakan, bahwa proses pengecekan masih tetap berlangsung di jalan raya ibu kota yang mobilitas warganya tinggi.

"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta diminta untuk dicabut.

Baca Juga

Disnakertrans DKI Tindak 453 Perusahaan Langgar PSBB Transisi

Budi Karya juga mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar menghentikan kewajiban SKIM.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7). (Asp)

#Pemprov DKI #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan