Dishub DKI Terbitkan Aturan Waktu Operasional Angkutan Umum saat PPKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 Januari 2021
Dishub DKI Terbitkan Aturan Waktu Operasional Angkutan Umum saat PPKM
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB.

Aturan dengan Nomor 39 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Baca Juga:

PPKM Jilid 2, Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan

Dishub DKI juga menyesuaikan waktu operasional sarana transportasi umum masing-masing di ibu kota. Jam angkut moda transportasi ditambah 1 jam dari jadwal PPKM sebelumnya. Pada aturan kemarin diizinkan layanan sampai pukul 20.00 WIB.

Kini Transjakarta mulai beroperasi 05.00 hingga 21.00 WIB, angkutan umum reguler 05.00 sampai 21.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai 05.30 hingga 21.00 WIB.

Kemudian angkutan perairan melayani warga mulai dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB, dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi 20.30 - 23.00.

Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1), selama PPKM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Warga berjalan di Jalan Kali Besar Timur yang ditutup untuk kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1), selama PPKM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.

Untuk ojek online (ojol) dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan

"Pengemudi ojol dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang," tulus SK Dishub DKI tersebut.

Baca Juga:

PPKM Tangerang Raya Diperpanjang, Berikut Aturannya

Selanjutnya, driver ojol dan pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal satu meter

Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar. (Asp)

Baca Juga:

Wagub DKI: PPKM Sebelumnya Belum Efektif Turunkan Kasus COVID-19

#Dishub DKI Jakarta #PPKM #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan