MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pengguna skuter listrik atau e-scooters di Jakarta.
Aturan itu digenjot agar sekuter yang kini digandrungi warga Ibu Kota tak bisa melintas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan trotoar yang dapat mengganggu pejalan kaki. Bahkan kemunculan sekuter dapat membahayakan warga dan penggunannya sendiri.
Baca Juga
Skuter Listrik Terobosan Baru yang Ramah Lingkungan, Ini Keunggulannya
Syafrin pun berharap, regulasi otopet tersebut rampung pada bulan depan.

"Untuk otopet sedang kita siapkan regulasinya. Kita harapkan bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," ujar Syafrin dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/11).
Baca Juga
Untuk saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya menghimbau agar transportasi ramah lingkungan ini digunakan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Kemungkinan saat regulasi ada pengguna otoped akan diarahkan melintas di jalur sepeda.
Selama belum ada regulasi yang mengikat, Syafrin meminta para pengguna skuter listrik agar tidak melintas di trotoar dan JPO. Bila masih membandel nantinya para pelanggar bisa saja dikenakan sanksi meski belum dijelaskan sanksi yang dikenakan pelanggar itu.
Baca Juga
"Kita (akan keluarkan) regulasi mereka nanti begitu ada di jalan pakai jalur sepeda. Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif preemtif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang dia," tutupnya (Asp)