Dishub DKI Sebut Parkir Liar Bisa Raup Miliaran Rupiah Pertahun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 06 Desember 2022
Dishub DKI Sebut Parkir Liar Bisa Raup Miliaran Rupiah Pertahun
Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/12). /Antara Foto.

MerahPutih.com - Parkir liar di Jakarta tengah menjadi sorotan tajam masyarakat, setelah terungkap keuntungan yang fantastis dari hasil parkir ilegal tersebut.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Aji Kusambarto mengakui, bahwa masih maraknya parkir liar di ibu kota.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Perintahkan Dishub Tindak Parkir Liar

"Iya ada lah (juru parkir ilegal di Jakarta), ada," ucap Aji saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Makin banyaknya laporan dan temuan parkir ilegal, lanjut Aji, pihaknya bersama Bidang Pengendalian dan Oprasional Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI bakal melakukan penertiban.

"Itu coba dikomunikasikan dengan bidang dalop kan yang melakukan penindakan mereka seperti apa, yang jelas pasti ada pembinaan terhadap penyelenggara jual parkir liar gitu," paparnya.

Anak buah buah Kadishub DKI Syafrin Liputo ini menjelaskan, pihak yang kerap menjadi juru parkir ilegal tersebut biasanya masyarakat sekitar dan orang yang memegang wilayah.

"Yah mungkin masyarakat sekitar situ, mungkin juga preman-preman seperti itulah yang mungkin memang kehidupannya dengan cara gitu, yang sama kaya pak ogah ada tikungan sedikit dimanfaatkan untuk memungut sesuatu, gitu juga parkir," ucapnya.

Ketika disinggungkan terkait penindakan, apakah juru parkir liar bisa dikenakan sanksi. Kata dia, hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.

"Ada petugas polisi, langsung di interogasi sama polisinya," ujarnya.

Menurut dia, pekerjaan tukang parkir liar bisa terjerat hukum, sebab kegiatan tersebut ilegal dan diduga juga sebagai pemaksaan, lantaran pematokan harga parkir semau mereka.

"Yah namanya pemungutan ga resmi, kan bisa dikatakan pemaksaan juga yah, mangkanya langsung polisi itu, kalo dapet polisinya langsung melakukan BAP itu," tutupnya.

Baca Juga:

Dishub DKI Usulkan 120 Unit Motor Listrik untuk Patroli

Sebelumnya diketahui, Ketua FAKTA Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyoroti masih maraknya parkir liar di Jakarta.

Tigor pun mengakumulasi keuntungan yang didapat pekerja parkir liar yang fantastik di Jakarta Pusat, contohnya Grand Indonesia (GI).

Ia juga mengaku pernah memarkir kendaraan roda dua miliknya di sana ketika berbelanja di GI. Parahnya tukang parkir mematok harga yang tinggi untuk sepeda motor sebesar Rp 10 ribu.

"Bisa dibayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan sekitar Gran Indonesia. Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp 50 juta sehari, Rp 1,5 miliar sebulan dan Rp 18 miliar dalam setahun," cetus Tigor.

Belum lagi menurutnya yang menerapkan sistem parkir perjam walaupun dalam status ‘parkir liar’. Jika diselisik, cuan yang diraup tukang parkir ini tergolong begitu fantastis.

Jika sehari 8 jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp 10 ribu, maka pendapatannya menyentuh angka Rp 1,28 miliar dalam sehari, dan sekitar Rp 38,4 miliar sebulan hingga menjadi Rp 460 miliar selama setahun.

"Itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP (Satuan Ruas Parkir) awal di Jakarta. Jumlah SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," ucapnya.

Tigor mencermati, kendati penertiban gencar dilakukan, budaya parkir liar ini sejatinya sulit dihentikan. Dalam lima tahun terakhir saja kata dia, usaha-usaha parkir liar kembali tersebar di beberapa ruas jalanan Ibu Kota walaupun 16 ribu SRP di badan jalan sempat ditutup.

“Menurut pengalaman saya sekitar 16.000 satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar lalu di tutup. Tetapi dalam lima tahun ini, parkir liar di badan jalan itu hidup dan marak kembali," jelasnya. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Tarik Ratusan Sepeda Sewa Gowes

#Parkir Liar #Larangan Parkir Liar #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan