Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 25 Mei 2023
Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang
Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/12). /Antara Foto.

MerahPutih.com - Masyarakat dibuat kesal dengan ulah para juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, lantaran mematok harga tiket yang tak wajar.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindak oknum juru parkir (jukir) liar yang mematok harga selangit di Tanah Abang.

Baca Juga:

Gibran Tutup Paksa Parkir Liar di Proyek Viaduk Gilingan

"Ya kita (Dishub) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (25/5).

Ia pun meminta, kepada warga untuk tidak mengikuti arahan dari juru parkir liar dan tidak memarkir kendaraannya sembarangan. Ia menyebutkan pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir.

"Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia," ujar dia.

Syafrin juga mengatakan, selain parkir liar kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi akan ditindak oleh pihaknya seperti denda dan diangkut.

Baca Juga:

Parkir Liar Bakal di Jakarta Bakal Ditilang Menggunakan Kamera Elektronik

"Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp 500ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi," imbuh dia.

Seperti diketahui, viral sebuah video di media sosial seorang pria mengaku dipatok harga Rp 50 ribu saat parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang dilihat Rabu (24/5), pria itu mengaku tiba-tiba ditagih uang parkir sebesar Rp 50 ribu saat memarkirkan mobilnya.

Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama lima menit. Pria yang berada dalam video itu mengaku kaget atas peristiwa tersebut.

Ia pun mempertanyakan mengapa hanya memarkirkan kendaraan mobil selama lima menit dikenakan tarif Rp 50 ribu. Nekat, Ia pun nawar agar tarifnya menjadi Rp 20 ribu. (Asp)

Baca Juga:

Jakarta Bakal Gelar Operasi Lintas Jaya, Fokus Penindakan Parkir Liar

#Jakarta Pusat #Parkir Liar #Larangan Parkir Liar #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan