MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adanya regulasi tersebut Pemprov DKI memperketat akses masyarakat untuk keluar masuk wilayah Jakarta dari luar wilayah Bodetabek.
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai rencana pelarangan perantau datang ke ibu kota setelah Lebaran Idul Fitri 2020. Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran penyakit dari Wuhan, Tiongkok itu meluas.
"Ya, saya kira perlu ada koordinasi antara pemerintah pusat (Kemenhub) dan daerah (Dishub)," ujar Taufik kepada wartawan, Senin (18/5).

Politikus Gerindra ini berharap dengan adanya komunikasi yang baik antar pemerintah pusat dan daerah, terjadi keselarasan pemahaman dalam menjalani rencana tersebut. Pasalnya, tak dapat dipungkiri kebijakan Pemprov DKI kerap dianulir oleh pemerintah pusat.
Baca Juga
Pelonggaran PSBB Bakal Bermanifestasi Terjadinya 'Herd Immunity'
Salah satu contoh seperti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang, namun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan selama PSBB.
Namun, Gubernur Anies Rasyid Baswedan tak diam saja, ia tetap melarang ojol mengambil penumpang saat penerapan PSBB. (Asp).