MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku belum ada rencana untuk membahas penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) dalam membantu program pusat ihwal larangan mudik Lebaran 2021.
"Jadi tidak ada pembahasan SIKM," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (8/4).
Syafrin mengatakan, pada hakikatnya, kebijakan larangan mudik harus dijalankan oleh semua unsur aparat agar pelaksanaannya berjalan baik.
Baca Juga:
Wagub DKI Tegaskan Pemberlakukan Kembali SIKM Ada di Tangan Anies
"Karena pelaksanaannya itu (larangan mudik) sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan, untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI dan TNI," lanjut anak buah Gubernur Anies ini.

Dalam rangka pengendalian mobilisasi penduduk, lanjut Syafrin, Dishub DKI sampai sekarang ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Secara keseluruhan untuk penutupan jalan itu dilakukan oleh pihak kepolisian, Pemprov DKI akan dukung penuh untuk itu," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.
Larang mudik Idulfitri 2021 ini dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah pulang kampung. (Asp)
Baca Juga:
Tak Ada SIKM, Penumpang Menuju Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19