MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dias Perhubungan (Dishub) akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Pergub 31/2017 tersebut dirombak agar memasukan peraturan tarif parkir tertinggi untuk sepeda motor di Ibu Kota Jakarta.
"Iya kita akan revisi," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (26/9).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: DKI Habiskan Rp 90,45 Miliar untuk Bayar Buzzer
Syafrin mengakui, saat ini kebijakan tarif parkir tertinggi atau parkir disinsentif baru menyasar kendaraan roda empat. Pemprov DKI pun berniat akan menerapkan parkir tertinggi untuk roda dua.
"Saat ini memang kami baru menyasar mobil. Nah ini akan disiapkan untuk motor," terangnya.
Tujuan kebijakan tarif parkir tertinggi sebagai pemicu agar masyarakat sadar dan mau melakukan perawatan kendaraan secara berkala. Sehingga, emisi gas buang yang dihasilkan sesuai ambang batas.
"Untuk disinsentif itu kita lebih mendorong kepada kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan secara berkala kendaraan sehingga uji emisinya itu lulus. Karena walaupun dia sudah melakukan uji emisi tidak lulus masuk ke lokasi parkir yang disinsentif tarif parkir tetap akan dikenakan tarif parkir yang tinggi," paparnya.
Baca Juga:
Heru Budi Kukuhkan 19 Anggota DTKJ, Upaya Pemprov DKI Atasi Kemacetan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif parkir tertinggi atau disinsentif parkir di 131 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Kebijakan itu berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Langkah ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk menekan buruknya polusi udara.
"Kami harapkan, semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/9). (Asp)
Baca Juga:
Wacana Tiket Berbasis Akun, Dishub DKI Sebut untuk Cegah Penumpang Kehilangan Saldo