Diseret dan Ditutup Mata, Penangkapan Munarman Diprotes Pengacara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021
Diseret dan Ditutup Mata, Penangkapan Munarman Diprotes Pengacara
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (Foto: Antara/HO-istimewa)

MerahPutih.com - Mantan sekertaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 atas tuduhan terlibat kasus terorisme. Penangkapan Munarman yang dengan cara diseret paksa dan ditutup mata menjadi sorotan.

Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, proses penegakan hukum mestinya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Baca Juga:

Kubu Munarman Sebut Cairan dan Serbuk di Bekas Markas FPI untuk Bersihkan Toilet

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM yang dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menyinggung status Munarman sebagai advokat," kata di Jakarta, Rabu (28/4).

Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat termasuk penegak hukum. Menurut Hariadi, jika dipanggil secara patut, Munarman pasti akan patuh.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," katanya.

Hariadi mengklaim, Tim Advokasi akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Salah satunya melalui proses praperadilan dan membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.

Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.

Penangkapan Munarman. (Foto: Antara)
Penangkapan Munarman. (Foto: Antara)

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan dituduh bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris termasuk baiat pada ISIS. Namun, Munarman membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan tuduhan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Saat Ditangkap Densus 88, Munarman Gigit Sendal

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI) #Teroris #Terorisme
Bagikan
Bagikan