Korupsi e-KTP

Disebut Tekan Miryam Bareng Setnov cs, Djamal Aziz: Korelasinya Nggak Ada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 April 2018
Disebut Tekan Miryam Bareng Setnov cs, Djamal Aziz: Korelasinya Nggak Ada
Mantan anggota DPR Djamal Aziz tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz membantah dirinya ikut menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Politisi Gerindra ini mengklaim tak mengetahui terkait tekanan yang diterima Miryam dari terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

"Saya tuh enggak ada korelasinya sama mereka, korelasinya enggak ada, relevansinya juga enggak ada sama mereka," kata Djamal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Miryam S Haryani saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Miryam S Haryani saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Djamal menuturkan, kehadirannya di KPK untuk meminta perubahan jadwal pemeriksaan. Sedianya, dia akan diperiksa Jumat (13/4), namun meminta diganti menjadi Senin (16/4) pekan depan.

Menurut Djamal, dia bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, tersangka merintangi penyidikan Miryam S Haryani dan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Di Surat panggilannya iya, saksi Markus Nari. Saya cuma (minta) reschedule, saya harusnya Jumat, saya minta di-reschedule hari Senin. Kalau bisa nanti teserah penyidiknya bisanya hari apa, kan begitu ya," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov bersama-sama Djamal serta mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal menekan Miryam agar mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tindakan penekanan yang dilakukan Setnov, Djamal, Chairuman, Markus, dan Akbar Faisal kepada Miryam itu dilakukan di awal 2017, menjelang pembacaan surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Setnov Cs menjamin Miryam tak akan menjadi tersangka di KPK bila mau mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Atas penekanan tersebut Miryam, yang telah menjadi terpidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan itu benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. (Pon)

Baca juga berita terkait di: KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan