MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI akhir Desember 2020 lalu.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, langkah Polri melakukan tindakan tegas terhadap anggota FPI itu ada dasarnya.
"Keberadaan anggota Polri di TKP sedang menjalankan tugas negara dan memiliki kewenangan hukum dilindungi UU dalam keadaan tertentu dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (10/1).
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI
Petrus melihat dalam kasus ini, laskar FPI merintangi Polri yang sedang menjalankan tugas negara. Yakni melakukan serangan terlebih dahulu terhadap aparat.
"Secara hukum, tindakan polisi di TKP tidak bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM, melainkan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat," ungkap Petrus.
Pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini menyebut, Komnas HAM tidak boleh memandang peristiwa di KM 50 di Tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020 itu sebagai peristiwa yang berdiri sendiri atau bersifat insidentil.
Melainkan harus dipandang sebagai mata rantai dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang kontekstual.
"Cara pandang Komnas HAM menjustifikasi peristiwa ini sebagai pelanggaran justru keliru dan tidak berdasar," imbuh Petrus.
Petrus yakin, langkah Polri melakukan tindakan tegas memiliki legalitas. Mengingat aktivitas FPI yang kerap bermasalah.
"Karena bagaimanapun kepentingan umum yaitu HAM 260 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Marauke yang dijamin konstitusi dan di atas segala-galanya," tutup pria yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI.
Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran.
Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Baca Juga:
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Rekomendasi berikutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo seperti saat pihaknya menyelidiki kasus penambakan di Intan Jaya, Papua. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM