Disebut Incar Kuning, KPK: Anak Bela Orangtua Itu Biasa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Januari 2022
Disebut Incar Kuning, KPK: Anak Bela Orangtua Itu Biasa
Barang bukti kasus korupsi Walkot Bekasi. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi pembelaan oleh putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang juga Ketua DPD Golkar Bekasi, Ade Puspitasari

"Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (9/1).

Baca Juga:

Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Walkot Bekasi

Ia juga memahami putri RE ikut mengaitkan serta menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik.

KPK, tegas Ghufron, adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

Ia mengatakan, KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video sehingga alibi putri RE nanti bisa dibuktikan di persidangan.

"Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya.

KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka.

Ghufron menyebut, rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi meskipun kebenaran tindakan KPK terbukti di pengadilan.

"Walau tidak dapat menghalangi tapi kami mengimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum. Silakan bela secara hukum, itu akan lebih berarti," katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, mengatakan, Ade Puspitasari memerintahkan para kader untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang dipelopori wali kota.

Tersangka suap Walkot Bekasi. (Foto: KPK)
Tersangka suap Walkot Bekasi. (Foto: KPK)

"Saya menyayangkan beredarnya penggalan video itu karena video yang tidak utuh tersebut dikhawatirkan menimbulkan perbedaan persepsi sekaligus menggiring opini publik," katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, anak tersangka korupsi Rahmat Efendin, Ade Puspitasari mengatakan, tidak ada OTT pada ayahnya karena ditangkap tanpa membawa uang dan OTT dinilai pembunuhan karakter.

"Memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning kolaisi dengan oren mati lah yang warna lain," ungkap ia dalam penggalan vidio yang beredar. (Asp)

Baca Juga:

KPK Berikan Ultimatum bagi Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bekasi

#Koruptor #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan