Disdik DKI Tambah Kursi PPDB Jalur Zonasi Bina RW
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2020/2021.
Aturan itu dikeluarkan sebagai dasar hukum penambahan jalur zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) bernama jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
Baca Juga:
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Bahwa memperhatikan minat masyarakat yang tinggi untuk bersekolah di sekolah negeri, dan untuk menampung calon peserta didik yang berdomisili satu rukun warga dengan lokasi sekolah negeri, perlu adanya penambahan kuota dengan tetap mempertimbangkan kondisi ruang kelas di sekolah," bunyi Keputusan itu yang ditanda tangani oleh Kepala Disdik DKI Nahdiana.
Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Bina RW Sekolah akan berlangsung pada 4 Juli 2020 besok melalui web resmi ppdb.jakarta.go.id. Penambahan kursi ini sendiri mencapai empat siswa per kelas di jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Berikut Jadwal PPDB Online SMP dan SMA untuk Jalur Zonasi Bina RW
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB)
- Proses Seleksi : 4 Juli 2020, (Pukul 00.01 - 16.00 WIB)
- Pengumuman : 4 Juli 2020, (Pukul 18.00 WIB)
- Lapor Diri : 6 Juli 2020, (Pukul 00.02 - 16.00 WIB)
Baca Juga:
DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud
Anak buah Gubernur Anies ini mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pembukaan jalur ini.
Calon peserta didik baru SMP hanya dapat memilih 1 sekolah. Kemudian calon peserta didik baru tingkat SMA juga sama hanya dapat memilih 1 pemintaan dalam 1 sekolah.
"Jika jumlah calon pesert didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda," jelasnya. (Asp)
Baca Juga: