Disdik DKI Pastikan Siswa Umur 33 Tahun Tak Lolos PPDB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 29 Juni 2021
Disdik DKI Pastikan Siswa Umur 33 Tahun Tak Lolos PPDB
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, tidak ada siswa yang berumur di atas 33 tahun lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ajaran 2021/2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 pada pasal 6, CPDB pada jenjang SMA berusia paling tinggi 21 Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Sistem PPDB telah dipastikan untuk membuat CPDB di luar usia pendaftaran sekolah di setiap jenjang tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah," tulis Instagram resmi PPDB DKI @officialppdbdki, Selasa (29/6).

Baca Juga:

Jangan Lupa, Hari Ini Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA

Sebelumnya, beredar broadcast screenshot di aplikasi WhatsApp kalau ada peserta didik yang Iolos PPDB 2021 berusia 33 tahun 22 hari.

PPDB DKI menyatakan, informasi tersebut merupakan berita bohong. Sebab dalam aturan batas usia diterima dalam PPDB DKI berumur 21 tahun.

"Berita tersebut adalah tidak benar. Foto tersebut merupakan hasil editan," lanjut @officialppdbdki.

Posko Proses PPDB SDN 04 Cawang Jakarta Timur. (ANTARA Anisyah Rahmawati)
Posko Proses PPDB SDN 04 Cawang Jakarta Timur. (ANTARA Anisyah Rahmawati)


Tak lupa juga, Disdik DKI Jakarta mengingatkan kepada calon siswa untuk mendaftarkan masuk sekolah jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.

Sebab, pendaftaran sudah dimulai pada Senin 28 kemarin hingga Rabu 30 Juni 2021 besok.

"Untuk CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu ya," tulis akun resmi PPDB DKI 2021/2021 @officialppdbdki, Senin (28/6).

Hasil seleksi PPDB tersebut diumumkan pada 30 Juni. Bagi calon siswa yang lolos seleksi wajib melakukan lapor diri ke sekolah masing-masing pada 1-2 Juli. (Asp)

Baca Juga:

Penting, Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri PPDB Jalur Prestasi dan Non-Akademi

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #DKI Jakarta #Masuk Sekolah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan