Disdik DKI: KJP Siswa akan Dicabut Jika Keluarganya Miliki Mobil
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa di Ibu Kota yang orangtuanya terbukti memiliki mobil.
Plt Kepala Disdik DKI Syaifulloh Hidayat mengatakan keluarga pemilik mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu tidak berhak menerima KJP Plus. Syarat keluarga yang berhak menerima KJP Plus adalah mereka yang kurang mampu dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari PTSP.
Baca Juga
Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
"(Kalau masalah kepemilikan kendaraan) seingat saya, kalau motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu. Yang dicopot adalah yang terindikasi mampu," ujar Syaifulloh saat ditemui, Kamis (5/12).
Syaifulloh juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melacak siswa-siswi penerima KJP Plus yang orangtuanya memiliki kendaraan mobil. Kemudian, Disdik meminta tiap sekolah untuk mengklarifikasi dan memverifikasi kepemilikan mobil tersebut.
Baca Juga
Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo
Jika hasil verifikasi membuktikan orangtua siswa penerima KJP Plus itu memang mempunyai mobil, Dinas Pendidikan akan langsung mencabut KJP Plus milik siswa bersangkutan.
"Dan hasil dari klarifikasi itu banyak itu sesungguhnya yang terdaftar memiliki kendaraan, kemudian diberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan pemblokiran," tuturnya.
Namun, Syaifulloh menuturkan, dalam beberapa kasus hasil verifikasi menemukan bahwa banyak orangtua siswa penerima KJP Plus terdaftar memiliki mobil. Namun, mobil itu bukan milik mereka.
Baca Juga
Syaifulloh memberi kesempatan orangtua siswa tersebut untuk memblokir mobil yang nyatanya bukan milik mereka. Dengan itu, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut. (Asp)