Disdik DKI Jelaskan Sistem Penerimaan Zonasi PPDB

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Juni 2020
Disdik DKI Jelaskan Sistem Penerimaan Zonasi PPDB
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc

MerahPutih.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan dalam sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020-2021 di ibu kota mengutamakan faktor usia.

Adapun pendaftaran PPDB DKI tahun ini dimulai Senin (11/6) hingga (3/7) mendatang. Ada 4 Jalur utama PPDB DKI yakni jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua atau anak guru.

Baca Juga

Menteri Nadiem Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Nahdiana mengungkapkan bahwa jika jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal ini di latar berlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," ujar Nahdiana melalui keterangan tertulis, Senin (15/6).

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," sambungnya.

Orang tua calon peserta didik baru melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di SMA Negeri 39 Jakarta Timur, Senin (24/6/2019). ANTARA/Fathur Rochman/am.
Orang tua calon peserta didik baru melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di SMA Negeri 39 Jakarta Timur, Senin (24/6/2019). ANTARA/Fathur Rochman/am.

Nahdiana menegaskan pihaknya juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," tuturnya.

Baca Juga

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

Di tengah pandemi COVID-19, kata dia, seluruh proses pendaftaran PPDB dilaksanakan dari rumah secara online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran atau pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.

"Kebijakan PPDB DKI diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif," tutupnya. (Asp)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan