Dirut PT Star Pacific Hingga Wakil Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 November 2018
Dirut PT Star Pacific Hingga Wakil Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. (Foto: kpk.go.id)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Star Pacific Tbk, Samuel Tahir, terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Samuel bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

"Samuel Tahir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).

PT Star Pacific merupakan salah satu lini bisnis Lippo Group. Saham perusahaan itu turut dimiliki PT Inti Anugerah Pratama, PT Lippo Securities Tbk, dan masyarakat.

Selain Samuel, penyidik juga memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool, anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti, serta pihak swasta Gentar dan Samuel H.R. Hutabarat.

Jejen, Joseph, Waras, Sri, dan Gentar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi, sementara Samuel Hutabarat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). (Pon)

#KPK #Meikarta #Suap Meikarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan