Kasus Korupsi

Dirut PT Pertamina Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 September 2018
Dirut PT Pertamina Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Dirut Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: Dok Pertamina)

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, Kamis (13/9) kemarin.

Nicke sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk proses penyidikan dua tersangka sekaligus yakni, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Sampai sore ini, tidak ada informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pemanggilan terhadap Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Nicke mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (3/9) lalu. Saat itu, Nicke beralasan mengikuti rapat pemegang saham PT Pertamina.

"Saksi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan direncanakan dijadwalkan ulang hari ini," ujar Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Nicke lantaran diduga mengetahui perihal proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran sebelum menjadi orang nomor satu di Pertamina, Nicke menjabat sebagai Direktur Perencanaan PLN.

Untuk itu, Febri memastikan tim penyidik bakal memanggil kembali Nicke untuk diperiksa. Namun, belum diketahui waktu pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati.

"Akan dipanggil kembali sebagai saksi," pungkasnya.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi usai resmi menetapkan Idrus sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa untuk Idrus di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto, hingga putra Setnov Rheza Herwindo.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.

Idrus bersama-sama Eni Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Kotjo.

Eni Saragih tersangka suap PLTU Riau-1
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco Sulaksono)

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Nasdem Somasi Rizal Ramli Terkait Keterlibatan Surya Paloh dalam Kebijakan Impor

#Idrus Marham #Nicke Widyawati #PT Pertamina #Febri Diansyah #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan