Headline

Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Juli 2018
Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK
Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir tak penuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan sedianya bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.

"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Menurut Febri, staf Sofyan mengirimkan surat yang berisi alasan ketidakhadiran bos PLN itu. Sofyan mengaku tengah memiliki tugas lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

"Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ucap Febri.

Sebelumnya ia telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (20/7). Ketika itu Sofyan dicecar soal penunjukan Blackgold sebagai dalam proyek PLTU Riau-I.

Usai diperiksa, Sofyan mengaku pihaknya melakukan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek tersebut. Sofyan mengklaim penunjukan langsung terhadap Blackgold sebagai penggarap proyek senilai US$900 juta itu sudah sesuai aturan.

"Memang itu ketentuannya, penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," ujar Sofyan.

Namun, pernyataan Sofyan itu dibantah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Iwan Agung Firstantara. Menurut Iwan, tak ada penunjukan langsung dalam proyek yang dalam program ketenagalistrikan 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung," kata Iwan usai diperiksa kemarin.

Kantor PLN Pusat
Kantor Pusat PT PLN di Jakarta (Foto: Humas PLN)

Sejauh ini KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang suap yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen atas perannya dalam memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek PLTU itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional.(Pon)

Baca berita menariknya dalam artikel: Rematch Jokowi vs Prabowo, Pengamat: Lain Dulu, Lain Sekarang

#Direktur Utama PLN Sofyan Basir #Kasus Suap #Febri Diansyah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan