Dirut Angkasa Pura II Terseret Kasus Suap Proyek BHS

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
Dirut Angkasa Pura II Terseret Kasus Suap Proyek BHS
Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin. (ANTARAnews/re1)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemerikaaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Orang nomor satu di perusahaan plat merah itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Baca Juga: KPK: Angkasa Pura II Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Dirkeu PT Angkasa Pura II)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Selain Awaluddin, penyidik juga memanggil lima orang petinggi PT Angkasa Pura II yakni, AVP Of Proc adn Log PT Angkasa Pura II Munalim dan empat orang Operation Service Prosecurement PT Angkasa Pura II, Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih dan Rusmalia.

Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tersangka

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin
PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin

Baca Juga: OTT Direksi Angkasa Pura II, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Angkasa Pura II
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan