Dirjen Pas Beberkan Proses Pembebasan Bersyarat Ahok

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 Juli 2018
Dirjen Pas Beberkan Proses Pembebasan Bersyarat Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.Com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima usulan dari Lapas Klas I Cipinang terkait pembebasan bersyarat mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sampai saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjenpas," kata Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Ade menjelaskan terkait mekanisme pembebasan bersyarat. Menurut dia, Lapas Klas I Cipinang harus mengusulkan terlebih dahulu pembebasan bersyarat Ahok. Usulan tersebut nantinya diproses oleh Ditjen Pas.

Namun, hingga saat ini Ditjen Pas belum menerima usulan dari Lapas Klas I Cipinang. Karena itu Ade tidak dapat memastikan apakah Ahok akan bebas pada bulan Agustus atau tidak.

Dirjen Pas Wayan Oka
Dirjen Pas Sri Puguh Budi (tengah) saat meninjau LP (Foto: kemenkumham.go.id)

"Jadi belum bisa dikatakan pasti bebas belum Agustus," ucap Ade.

Menurut Ade, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Ahok pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok ditolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018 lalu.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ikan Arapaima Beredar di Banyumas, Kepolisian Tunggu Laporan Masyarakat

#Basuki Tjahaja Purnama #Kasus Ahok #Bebaskan Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan