Dirjen Imigrasi Tegaskan Paspor dengan Pengesahan Tanda Tangan Sah dan Berlaku di Luar Negeri Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga:

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Ia nyatakan hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022 segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.

"Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," kata dia.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah PBB sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia. (*)

Baca Juga:

Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Faktor Cuaca Diklaim Jadi Penyebab Harga Telur Naik Tinggi
Indonesia
Faktor Cuaca Diklaim Jadi Penyebab Harga Telur Naik Tinggi

Pemerintah DKI Jakarta membeberkan alasan harga telur ayam melonjak tinggi capai sekitar Rp31 ribu per kilogram. Harga tersebut menjadi mahal dikarenakan faktor cuaca.

Puluhan Rumah di Kota Solo Terendam Banjir
Indonesia
Puluhan Rumah di Kota Solo Terendam Banjir

Ketinggian air dari 1,5 meter sampai 1 meter yang membuat sebagian warga mengungsi

Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat
Indonesia
Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat

"Saya masih belum tahu materi apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK karena saya juga baru mengetahui perihal pemanggilan saya," kata Brigita.

Puan Berkuda Bareng Prabowo di Hambalang Pekan Depan
Indonesia
Puan Berkuda Bareng Prabowo di Hambalang Pekan Depan

Puan yang menjabat Ketua DPR RI ini rencananya akan mendatangi kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan mengagendakan berkuda bersama.

RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

Seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) bakal dibahas dengan skala prioritas.

Ratusan Anggota Hadiri Konferensi Perdana Indonesian Young Lawyer di Bandung
Indonesia
Ratusan Anggota Hadiri Konferensi Perdana Indonesian Young Lawyer di Bandung

Ide dasar konferensi pertama ini bangkit dari gagasan bahwa Peradi Young Lawyers Committee menjadi laboratorium bagi advokat muda Indonesia.

Bantah Melawan Mabes, Polda Metro Beberkan Alasan Bantu AKBP Jerry Siagian
Indonesia
Bantah Melawan Mabes, Polda Metro Beberkan Alasan Bantu AKBP Jerry Siagian

Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan terkait pemberian bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Kasus Briptu HSB
Indonesia
Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Kasus Briptu HSB

"Jika ada anggota Polri lainnya yang terlibat harus diproses hukum hingga tuntas," ucap Poengky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/5).

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati
Indonesia
Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Layak Dihukum Mati

"Saya mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Fahira dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (25/10).

Survei SMRC: Laju Elektabilitas Ganjar Makin Kencang
Indonesia
Survei SMRC: Laju Elektabilitas Ganjar Makin Kencang

Hasil survei yang dipresentasikan Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, ini menunjukkan laju elektabilitas Ganjar makin kencang dengan perolehan suara 22,5 persen.