Headline
Dirjen Imigrasi Bantah Cekal Habib Rizieq
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Ronny Sompie membantah pihaknya melakukan pencekalan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS.
"Jadi kepada HRS Kemenkumham SQ belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal HRS masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny dalam jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Baca Juga:
Menurut Ronny pencekalan hanya bisa dilakukan pihak Imigrasi untuk warga negara asing yang diketahui tengah bermasalah dengan hukum.
“Yang ditangkal atau yang ditolak berdasarkan pasal 98 UU no 6 tahun 2017 mengacu kepada ketentuan umum bekaitan dengan penangkalan pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11). Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal karena alasan politis.
Baca Juga:
FPI Tuding Ada Pelanggaran HAM Dibalik Pencekalan Habib Rizieq
“HRS (Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif, dalam jumpa pers di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Senin (11/11).(Pon)
Baca Juga: