Dirjen HAM Ingatkan Gubernur Lampung Kritik Dijamin Konstitusi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Sekda Fahrizal Darminto saat memberikan klarifikasi. Bandarlampung, Senin (17/4/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

MerahPutih.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arina Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.

Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan pemilik akun TikTok @awbimaxreborn terkait kondisi infrastruktur di Lampung itu masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Baca Juga:

Pemprov Lampung Klaim Tidak Mengintimidasi Pegiat Medsos

Merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).

Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”

Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.

Baca Juga:

Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan

Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik.

Menurut Dhanana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

6,6 Juta Pemudik Bakal Menyeberang ke Lampung dan Bali dari Jawa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pj DKI 1 Tak Tahu DKI Anggarkan Mobil untuk Kendaraan Dinas
Indonesia
Pj DKI 1 Tak Tahu DKI Anggarkan Mobil untuk Kendaraan Dinas

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

PKS Nilai Tahapan Pemilu Tak Bisa Diinterupsi karena Persoalan Satu Partai
Indonesia
PKS Nilai Tahapan Pemilu Tak Bisa Diinterupsi karena Persoalan Satu Partai

Keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

PSSI Harap Naturalisasi 3 Pemain Rampung 15 November 2022
Indonesia
PSSI Harap Naturalisasi 3 Pemain Rampung 15 November 2022

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan berharap proses pewarganegaraan tiga pemain itu tuntas sekaligus.

363 Jurnalis Dipenjara di Seluruh Dunia pada 2022
Dunia
363 Jurnalis Dipenjara di Seluruh Dunia pada 2022

Iran menjadi salah satu negara yang memenjarakan paling banyak jurnalis, yakni 62 orang.

Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirlidik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E
Indonesia
Brigjen Endar Angkat Bicara Pencopotannya dari Dirlidik KPK Berkaitan dengan Kasus Formula E

Brigjen Endar Priantoro angkat bicara terkait isu pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Di Depan KIB dan KIR, Presiden Jokowi Akui Kerja Keras Prabowo
Indonesia
Di Depan KIB dan KIR, Presiden Jokowi Akui Kerja Keras Prabowo

Jokowi mengakui meningkatnya elektabilitas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hasil Survei Populi Center: Elektabilitas Ganjar Paling Tinggi
Indonesia
Hasil Survei Populi Center: Elektabilitas Ganjar Paling Tinggi

Hasil survei terbaru Lembaga Public Opinion and Policy Research (Populi) Center yang disiarkan di Jakarta, Senin, menunjukkan tingkat keterpilihan (elektabilitas) Ganjar Pranowo mengungguli dua bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Jokowi Sebut Pembangunan IKN akan Selesai dalam 10 - 15 Tahun
Indonesia
Jokowi Sebut Pembangunan IKN akan Selesai dalam 10 - 15 Tahun

Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini tengah dikebut pembangunannya. Presiden Joko Widodo menargetkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara akan selesai dalam kurun waktu diatas lima tahun.

Jokowi dan Xi Jinping Pantau Tes Kereta Cepat Jakarta-Bandung via Zoom
Indonesia
Jokowi dan Xi Jinping Pantau Tes Kereta Cepat Jakarta-Bandung via Zoom

Presiden Jokowi akan melakukan dynamic test (pengujian dinamis) pada proyek KA Cepat Jakarta-Bandung pada 16 November 2022 mendatang.

Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk 3 Mantan Anak Buahnya
Indonesia
Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk 3 Mantan Anak Buahnya

Terdakwa utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bakal dihadirkan di sidang lanjutan tiga mantan anak buahnya.