Direktur Waru Kaltim Plantation Terseret Kasus Suap Bupati PPU
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT. Waru Kaltim Plantation Jonet Budiarto, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation Nurul Ikhwan dan Amin Guna Raharja. Serta, Direktur PT. Aubry True Energi Athalia Ariella Aubry.
Baca Juga
KPK Periksa Sekjen DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara
"Diperiksa untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)