Direktur PT CMIT Segera Jalani Sidang Korupsi Bakamla

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
Direktur PT CMIT Segera Jalani Sidang Korupsi Bakamla
Tersangka Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno menutupi wajahnya dengan buku usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Dengan demikian tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU, untuk tersangka Rahardjo Pratjihno, Direktur Utama PT CMIT dalam perkara dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Baca Juga

Pelanggar PSBB DKI Silakan Pilih Sanksi: Bayar Rp1 Juta atau Jadi Pasukan Oranye!

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rahardjo. Surat dakwaan Rahardjo itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta" ujar Ali.

Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Rahardjo tim penyidik telah memeriksa sebanyak 59 saksi. Ali menuturkan, penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan terdakwa akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 bertempat di Rutan KPK Cabang K4.

KPK sebelumnya, menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM) sebagai tersangka.

KPK
Logo KPK

Sedangkan satu orang yang juga terlibat dalam perkara ini yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU) diserahkan proses hukumnya ke POM TNI AL.

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau

Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Baca Juga

Akui Bansos Belum Tersalurkan, Jokowi Mohon Warga Sabar Tunggu Dikirim

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rahardjo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan