Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Selain itu, unggahan berupa flyer di Instagram yang memuat kronologi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dinilai tidak mengandung informasi bohong maupun menyesatkan.

Hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas kemanusiaan dan bagian dari kebebasan berekspresi para aktivis hak asasi manusia.

“Postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 pada malam hari merupakan bentuk respon kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, unggahan tersebut juga dapat dipahami sebagai ekspresi simbolik yang mencerminkan kekecewaan terhadap peristiwa yang terjadi.

Baca juga:

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit dari para terdakwa untuk melakukan kerusuhan atau tindakan kekerasan.

Dalam persidangan juga tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan media sosial dengan terjadinya kericuhan dalam demonstrasi tersebut.

Hakim menilai kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan situasi faktual di lapangan yang berdiri sendiri, bukan akibat langsung dari konten yang diunggah para terdakwa.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. (Pon)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Kasus Penghasutan #Demonstrasi #Affan Kurniawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Unjuk Rasa Pelajar Prancis Tuntut Sekolah Layak, Pemerintah Berjanji Bertindak
Gerakan protes yang telah memasuki minggu ketiga ini akhirnya mendapat respons.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Unjuk Rasa Pelajar Prancis Tuntut Sekolah Layak, Pemerintah Berjanji Bertindak
Dunia
Unjuk Rasa Pelajar Prancis, Korban Berjatuhan dengan Cacat Permanen Jadi Bukti Tindakan Brutal Kepolisian
Beberapa remaja lainnya juga mengalami cedera yang mengubah hidup mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
 Unjuk Rasa Pelajar Prancis, Korban Berjatuhan dengan Cacat Permanen Jadi Bukti Tindakan Brutal Kepolisian
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Indonesia
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
SETARA Institute meminta Kepolisian mengusut kekerasan terhadap demonstran dan menelusuri pihak yang menggerakkan, membiayai hingga memprovokasi aksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah CCTV dimatikan saat demo 27 Agustus 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Bagikan