MerahPutih.com - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenapan RB) resmi menyetujui usulan WFH bagi PNS dan ASN setelah libur Lebaran 2022.
Usulan WFH ASN/PNS ini bermula dari usulan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta kepada instansi Pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH setelah cuti Lebaran. Usulan itu diberikan Listyo dengan alasan jumlah pemudik yang begitu membludak saat masa libur Lebaran 2022 ini.
Baca Juga:
Urai Kemacetan Arus Balik, Menaker Sarankan Lakukan Sistem WFH
Dengan menerapkan WFH dan diundurnya jadwal masuk kantor (WFO), dirinya berharap tak terjadi kemacetan yang parah selama arus balik Lebaran.
Menanggapi adanya kebikan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah tetap mengacu kebijakan lama yang mengharuskan ASN masuk kerja pada 9 Mei usai Libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno menegaskan, sejauh ini belum ada surat edaran (SE) resmi terkait kebijakan Kemenapan RB yang mengharuskan WFH bagi PNS dan ASN setelah libur Lebaran 2022.
"Belum ada SE resmi yang kami terima mengenai kebijakan Kemenapan RB yang mengharuskan WFH bagi PNS dan ASN setelah libur Lebaran 2022," ujar Dwi, Minggu (8/5).
Baca Juga:
Cegah Kepadatan Arus Balik, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFH
Dwi mengatakan ASN Pemkot Solo tetap masuk kerja pada Senin (9/5) karena cuti bersama Lebaran 2022 berakhir kemarin, Jumat (6/5). Sementara Sabtu dan Minggu merupakan hari libur harian akhir pekan.
"Belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan menjalankan WFH pada Senin besok," ucap dia.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) ini menilai mengenai kemacetan yang dijadikan dasar ASN untuk WFH hanya terjadi pada koat besar seperti Jabodetabek. Untuk Solo tidak macet.
"ASN Kota Solo kebanyakan warga lokal serta Soloraya. Jadi tidak terpengaruh adanya kemacetan lalin arus balik," katanya.
Ia menambahkan pada Lebaran tahun ini ASN juga diperbolehkan menambah cuti bersamaan dengan agendan cuti bersama Lebaran. Dengan adanya pelonggaran kebijakan PPKM ini, ia meyakini ASN akan bisa ambil waktu tepat memilih kapan harus kembali ke tempat perantauan untuk bekerja kembali usai Lebaran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan COVID-19 Pascamudik, Demokrat DKI Setuju Usulan WFH