Diperlengkapi Pentungan Hingga Senjata Api, Brimob Polda Lampung Dikirim ke Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 Mei 2019
Diperlengkapi Pentungan Hingga Senjata Api, Brimob Polda Lampung Dikirim ke Jakarta
Ilustrasi Polisi (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)

Merahputih.com - Polda Lampung mengirimkan pasukan dari Satuan Korps Brimob dan Shabara ke Jakarta untuk membantu Polda Metro Jaya dalam rangka mengamankan pleno di KPU RI 22 Mei 2019.

"Itu perkuatan yang memang diperlukan untuk membantu polda-polda yang terdekat dalam memperkuat situasi keamanan yang ada di Jakarta, khususnya pengamanan pleno," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (20/5).

BACA JUGA: Ratusan Brimob Kepung Jakarta, Begini Komentar Anies Baswedan

Pandra melanjutkan ada ratusan personel yang telah dikirim ke Jakarta sejak beberapa pekan lalu. Rencana pasukan tersebut akan melakukan pengamanan di KPU RI yang akan berlangsung hingga pelaksanaan pleno berakhir.

"Biasanya memang polda yang bersebelahan dengan Polda Metro selalu diminta bantuan guna perkuatan keamanan hingga batas waktu berakhir," jelas dia.

Pandra menambahkan pasukan yang telah dikirim dalam melakukan pengamanan itu diperlengkapi dengan senjata lengkap mulai dari pentungan, gas air mata, hingga senjata api.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/Damiri)

Namun lanjut Pandra, semuanya kembali pada tahapan penggunaan kekuatan seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri No1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkap No 1/2009) pasal 5 ayat (1) Perkap No 1/2009.

"Menggunakan kekuatan itu ada enam tahapan di antaranya kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul seperti senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabai atau alat lain sesuai standar Polri," beber dia dikutip Antara.

"Dan terakhir kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat," tutup dia. (*)

#Brimob #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Bagikan