Diperiksa Suap Meikarta, Aher Jawab Singkat-Singkat

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 27 Agustus 2019
 Diperiksa Suap Meikarta, Aher Jawab Singkat-Singkat
Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kiri), alias Aher, sangat duduk di ruang tunggu KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.. (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8). Aher akan diperiksa dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Saat tiba di Gedung KPK, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu irit bicara. Aher hanya menjawab singkat saat ditanya alasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan Senin (26/8) kemarin.

Baca Juga:

Aher Mangkir, KPK Minta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

"Undangan nggak nyampe," kata Aher, sambil bergegas masuk ke lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketika ditanya awak media soal pertemuan antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Bupati Bekasi Neneng Hanasah Yasin, untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta, Aher juga kembali menjawab singkat.

"Pokoknya dia (Iwa Karniwa) Sekda di zaman saya," ujar mantan orang nomor satu di Jabar itu.

Baca Juga:

Eks Wagub Jabar Deddy Mizwar Terseret Kasus Suap Meikarta

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekda Jabar Iwa Karniwa. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Aher tak memenuhi panggilan KPK pada Senin (26/8) kemarin.

"Yangbersangkutan jadi saksi untuk IWK (Iwa Karniwa, Sekda Jawa Barat). Penjadwalan ulang dari kemarin Senin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pada Jumat (23/8) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama. Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.

"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," kata Deddy, Jumat (23/8) lalu.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Baca Juga:

KPK Cecar Dua Legislator Asal PDIP Soal Aliran Dana Suap Meikarta

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta. (Pon)

Baca Juga:

Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Terseret Kasus Suap Meikarta

#Meikarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan