Dipanggil KPK, Politikus PPP Tambah Bukti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso
MerahPutih.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan memenuhi panggilan Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK), Senin (16/11).
Nizar mengaku memberikan bukti tambahan soal laporannya ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh yang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.
"Ya ini tadi saya dipanggil ke KPK, untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dulu, tentang gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Ketua PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu," kata Nizar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11).
Baca Juga
Panggil Politikus PPP, KPK Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso
Nizar mengatakan, dirinya juga turut menyertakan surat dari Bappenas bahwa saat itu Suharso melalukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, menurut Nizar, saat itu Suharso menghadiri pertemuan yang digelar DPW PPP.
"Pesawat pribadi itu dipinjam, dan itu saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas, ya, surat pemberitahuan Bappenas bahwa Menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke Semarang, padahal itu di Semarang ada pertemua DPW PPP seluruh Indonesia, makanya itu bohong dia (Suharso)," ujar Nizar.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Dumas KPK memanggil politikus PPP Nizar Dahlan. Pemanggilan Nizar Dahlan buntut dari laporannya soal dugaan gratifikasi yang diterima Suharso Monoarfa.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan (Nizar Dahlan) hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali memastikan, pihak lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan mengenai dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. Menurut Ali, laporan tersebut dalam tahap verifikasi dan penelahaan oleh tim KPK.
Baca Juga
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali. (Pon)