Dipanggil KPK Besok, Pengacara Sarankan Setnov Tidak Hadir

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 November 2017
Dipanggil KPK Besok, Pengacara Sarankan Setnov Tidak Hadir
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Merahputih,com - Penasihat Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi membenarkan kalau Setnov sudah menerima surat panggilan ketiga sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Menurut Fredrich, dirinya belum mengetahui secara pasti kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Namun, ia menyarankan Setnov tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Saya belum tahu beliau hadir apa nggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Lebih lanjut, Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang ditunjukan oleh Setnov sebagai saksi untuk tersangka ASS bukan lah yang ketiga. Ia berdalih pemanggilan baru bisa dikatakan kedua atau ketiga kalau dalam hal ini tidak datang dengan tanpa alasan.

"Kalau datang dengan alasan itu bukan panggilan kedua karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," jelasnya.

Ia mengaku, Setnov sendiri tidak memenuhi panggilan pertama karena diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara pada panggilan kedua, ia tidak hadir karena sesuai undang-undang MK wajib mendapat izin presiden.

Izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 45 pasal 20A kan anggota dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

"Jadi kalau sekarang KPK sekarang mau mencoba melawan Undang-undang dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia (KPK) ingin inkonstitusional. Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk presiden pun bisa melawan UUD 45," tandasnya. (Asp)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan