MerahPutih.com - Badan Kehormatan (BK) akhirnya melayangkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E. Pemanggilan itu akan dilaksanakan pada Rabu (26/1)
Mengetahui hal tersebut, Prasetyo mengaku dirinya telah menantikan sejak lama pemanggilan tersebut. Sebab, politikus PDI Perjuangan ini dapat menjelaskan secara terang benderang mengenai pelaksanaan paripurna interpelasi yang dianggap ilegal.
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Tak Terima Pernyataan Anies Ajang Formula E Perintah Perda
"Ini sudah lama saya tunggu, kapan dipanggil supaya saya bisa menjelaskan gitu lho," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta ini meminta pemanggilan dirinya ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat.
Prasetyo menegaskan, tidak akan menghindar dari panggilan BK itu, apalagi berupaya menyelesaikan laporan di meja makan.
"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," tegasnya.
Baca Juga
Pemanggilan tersebut menjadi salah satu poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta hari ini. Langkah tersebut digulirkan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan rapat paripurna interpelasi.
Rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan.
Pada 28 September 2021 lalu, tujuh fraksi menilai Ketua DPRD melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi. (Asp)
Baca Juga
Ibu Kota Pindah, Ketua DPRD DKI ingin Jakarta seperti New York